Namun tentu saja para tenaga honorer ini harus mengikuti seluruh rangkaian tes yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada tahun ini sendiri, pemerintah akan membuka lowongan tenaga PPPK pada Juli 2019, sedangkan lowongan CPNS pada akhir tahun mendatang.
"Perlu ada penyelesaian status mereka, hanya ada dua dalam UU PNS ATau PPPK," katanya.
Nantinya, wacana tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Ditargetkan pada tahun ini peraturan mengenai hal tersebut bisa rampung.
"Itu akan dibicarkan dalam rapat kerja menyeluruh dengan DPR. Sebentar lagi mungkin bulan depan karena ini masih hiruk ikuk politik," katanya.
Baca Juga: Netralitas PNS saat Pemilu, Ini Kata Menpan