JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa titik Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak memberikan anggaran tambahan untuk pemilu ulang tersebut.
Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, tidak ada penambahan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), dikarenakan anggaran pemilu sudah dimasukkan dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
"Kita memberikan pagu KPU untuk satu tahun dan itu mulai dari kegiatan operasional dan lapangan. Itu sudah diperhitungkan secara total, kalaupun ada pengulangan pemilihan, tidak perlu terlalu banyak dampak tambahan dari anggaran. Itu masih mencukupi dari pagu anggaran KPU," ujar Askolani dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Baca Juga: Quick Count Sesuai Ekspektasi, Investor Berburu Obligasi
Dia menjelaskan, pemerintah dalam menyusun anggaran setiap kementerian dan lembaga (k/l) telah memperhitungkan kebutuhan sepanjang tahun. Jika pada kemudian hari, terdapat kebutuhan lebih maka KPU diarahkan untuk menggunakan anggaran yang telah dirumuskan dalam APBN.