Menkeu berjanji akan melihat berapa kebutuhan dan bagaimana memutuskan memberikan santunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.
“Sakitnya bervariasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.
“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta,” ungkap Arief.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)