JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan kasus korupsi PLN pada proses hukum yang berlaku. disisi lain, dirinya juga memberikan kewenangan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelesaikan persoalan kasus korupsi ini.
"Iya, berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada dalam hal ini korupsi," ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Sofyan Basir Jadi Tersangka, PLN Janji Pelayanan Masyarakat Berjalan Baik
Sebelumnya, Direktur Jendral ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyani mengaku prihatin dengan adanya kasus ini. Dirinya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.ida berharap adanya kasus ini tidak menganggu pengerjaan proyek di ketenagalistrikan. Utamanya pada proyek-proyek listrik yang akan dikerjakan dalam waktu dekat.
Sebab menurutnya, hal ini menyangkut dengan pasokan listrik untuk masyarakat. Karena bagaimanpun, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas.