BI Perluas Layanan Kirim Uang Pakai Sistem Kliring Transfer

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 25 April 2019 19:05 WIB
Bank Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

Secara rinci, penambahan waktu dilakukan dengan semula frekuensi kirim ditetapkan sebanyak lima kali setiap harinya, maka kini menjadi sembilan kali. Selain itu, waktu settlement dipercepat menjadi hanya satu jam dari sebelumnya dua jam.

Baca Juga: Bos BI Bicara Kerangka Kerja Kebijakan IMF

BI juga meningkatkan batas nominal transaksi dari yang sebelumnya maksimum Rp500 juta menjadi Rp1 miliar. Tarifnya pun lebih murah, jika semula Rp5.000 per transaksi, sekarang hanya Rp3.500 per transaksi.

Dengan demikian, perluasan layanan SKNBI diharapkan dapat dinikmati masyarakat secara luas. "Masyarakat akan lebih murah, mudah, dan cepat melakukan transaksi pembayaran melalui SKNBI," kata dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya