JAKARTA - Kementerian BUMN mengatakan telah menonaktifkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari jabatannya menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PLTU Riau-1.
"Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro dilansir dari Antaranews, Kamis (25/4/2019).
Menurut Imam, penonaktifan Sofyan Basir merupakan keputusan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Baca Juga: Jokowi Serahkan Kasus Dirut PLN Sofyan Basir ke KPK