JAKARTA - Bagi kamu yang beberapa tahun ke belakang absen bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jangan senang dulu. Tahun depan kamu sudah tidak bisa absen lagi membayar PBB lho. Ya, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang menihilkan PBB untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar.
Dilansir dari CekAja.com, Pergub yang baru diteken oleh Anies pada 9 April 2019 itu bakal memungut kembali semua PBB untuk bangunan di Jakarta yang memiliki NJOP di bawah Rp1 miliar. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
Baca Juga: PBB di Jakarta Naik 100%, Apa Kata Sandiaga Uno?
Mencoba memahami dasar kebijakan yang diambil, dulu pada zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) memimpin Jakarta, pembebasan PBB untuk rumah yang NJOP-nya dibawah Rp 1 miliar diambil untuk mewujudkan keadilan sosial.
Dia pun tidak takut pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta bakal merosot, pasalnya pada saat kebijakan itu dieksekusi yakni pada tahun 2016, jumlah wajib pajak yang terkena pembebasan PBB mencapai 1 juta orang. Itu artinya DKI Jakarta akan kehilangan Rp400 miliar.
Bandingkan dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta di Desember 2016 yang mencapai Rp36,88triliun. Adanya pelonggaran pungutan yang dilakukan oleh BTP bukanlah tanpa alasan, karena di saat yang sama sudah berlaku tarif pajak baru dan mulai berlakunya pajak progresif bagi kendaraan bermotor. Jadi kedua pembaruan tersebut diharapkan dapat menutup potensi penyusutan pendapatan asli daerah DKI Jakarta.
Pungutan Baru
Kebijakan yang akan dijalankan oleh Anies itu baru mulai berlaku di tahun 2020. Namun kabarnya sudah santer terdengar dimana-mana hingga akhirnya banyak juga pihak tidak setuju atas langkah yang akan diambil oleh sang Gubernur.
Pandangan salah satu anggota DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa revisi atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang sudah berlaku sebelumnya menunjukkan ketidakberpihakan kepada masyarakat kecil.
Dia malahan mempertanyakan posisi Anies yang sering kali melontarkan kalimat keberpihakan di media massa. Namun tampaknya Khafilah bakal tetap berlalu, karena aturan tersebut sudah diundangkan pada tanggal 15 April 2019 lalu.