Anies berdalih bahwa hal yang dilakukannya bukanlah merevisi kebijakan yang lama, melainkan menambah jumlah wajib pajak yang bakal dibebaskan. Seperti yang baru saja dilakukan yakni dengan membebaskan PBB untuk rumah veteran dan untuk tiga generasi setelahnya.
Rencananya Anies juga akan membebaskan PBB untuk aparatur sipil negara (ASN), Polisi dan juga TNI. Pada tahun ini juga, Anies sudah menihilkan PBB untuk guru dan juga pensiunan guru
Perubahan Wilayah Komersial
Sebenarnya yang dilakukan oleh Anies Baswedan bisa dibilang bukan menambah jumlah wajib pajak yang dibebaskan. Ya, Anies bakal tetap melakukan pungutan berupa pajak rumah tinggal pada rumah yang memiliki NJOP di bawah Rp1 miliar, namun hanya untuk rumah yang berada di area komersial.
Kemudian untuk rumah yang digunakan untuk usaha walaupun NJOP-nya di bawah Rp1 miliar juga akan dikenai pajak. Sehingga menurutnya, dengan adanya kebijakan baru ini akan terjadi perubahan wilayah komersial.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi angkat bicara menurutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jangan membebankan pajak hanya untuk menambah pendapatan. Karena masih banyak sumber pendapatan lain yang bisa dimaksimalkan untuk mendongkrak PAD Jakarta.
Hal-hal seperti revisi zona peruntukan permukiman dan komersial juga bisa menjadi ladang pendapatan baru bagi Jakarta. Karena selama ini ada banyak daerah yang peruntukannya tidak sesuai dengan zonanya, seperti adanya area komersial di zona permukiman ataupun sebaliknya.
Edi mencontohkan seperti yang ada di Jalan Jaksa, Jakarta Pusat, Jalan Gunawarman dan juga Jalan Senopati, Jakarta Selatan yang bisa antara zona usaha atau zona tempat tinggal. Kebijakan apapun yang diambil, sebagai warga negara yang baik kita harus tetap memahaminya. Tetapi jika benar begitu berarti kamu harus memiliki pendapatan tambahan. Butuh modal? Jangan takut, ajukan segera di CekAja.com dan dapatkan banyak produk KTA dari bank nasional tanah air.
(Dani Jumadil Akhir)