Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan, dana obligasi ini nantinya akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan. Artinya, modal kerja itu akan digunakan seluruhnya untuk pembiayaan dan penyaluran kredit UKM.
Sebagai gambaran, PNM merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban tugas khusus memajukan ekonomi kerakyatan dengan memberikan pembiayaan, pendampingan dan pembinaan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Penerbitan obligasi ini merupakan langkah startegis yang diambil PNM guna memperkuat permodalan dalam bisnis pembiayaan dan pembinaan UMKM, mengingat pertumbuhan ekonomi sektor UMKM di Indonesia cukup menjanjikan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).
Arief mengatakan penerbitan obligasi ini sendiri merupakan langkah startegis yang diambil PNM guna memperkuat permodalan dalam bisnis pembiayaan dan pembinaan UMKM, mengingat pertumbuhan ekonomi sektor UMKM di Indonesia cukup menjanjikan
"UMKM tentunya memiliki potensi yang besar bagi fondasi perekonomian nasional jika dikelola dengan maksimal. Kehadiran UMKM bahkan membantu pemerintah dalam mengentaskan permasalahan kesejahteraan," katanya.