JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan anggaran dalam skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebesar Rp2,5 triliun. Bantuan tersebut diperoleh sepanjang 2020.
Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menuturkan, suntikan dana segar itu diberikan pemerintah secara bertahap. Pertama, perseroan menerima PMN sebesar Rp1 triliun pada 29 Juli 2020. Sedangkan pada 3 Desember 2020 senilai Rp1,5 triliun.
Baca juga: Meski Disuntik Pemerintah, Laba BUMN Ini Turun Jadi Rp358 Miliar
"Tahun 2020 kami mendapat dua kali tambahan PMN, lewat APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2020 dan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tambahan PMN sebesar Rp1,5 triliun. Total kami dapatkan Rp2,5 triliun," ujarnya dalam RDP bersama Komisi VI DPR Senin (8/2/2021).
PMN menjadi pembiayaan tambahan untuk memperluas penyaluran kredit bagi pelaku usaha ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar).
Baca juga: Biayai UMKM Bersama BRI dan Pegadaian, PNM: Ikuti Arahan Erick Thohir
"Dananya kami salurkan, tapi dengan masuknya dana (PMN) sebagai modal menambah kemampuan kami me-leverage. Banyak dana yang kami ambil juga dari pasar modal dan MTN, maupun perbankan komersial dan pinjaman pemerintah dari PIP," kata dia.
Dalam catatan perseroan, sepanjang 2020 penyaluran mencapai Rp26,9 triliun. Angka itu tumbuh 12 persen bila dibandingkan dengan periode serupa 2019 sebesar Rp24 triliun.