JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memanggil pihak aplikator ojek online sebelum penerapan tarif baru ojek online pada tanggal 1 Mei 2019. Hal tersebut disamapaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Budi, nantinya pihaknya akan dapat terlebih dahulu dengan Gojek dan Grab jelang berlakunyaa tarif baru ojek online. Dalam rapat tersebut, pemerintah akan memberitahukan kepada pihak aplikator mengenai tarif baru ini.
"Satu dua hari ini (akan berlaku). Besok saya akan rapat dengan Grab dan Go-Jek. Besok kita akan nyatakan dengan Go-Jek dan Grab 'oke ya kita ada aturannya kita kan jalani'," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/4/209).
Baca Juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Bagaimana Persiapan Go-Jek dan Grab?
Namun lanjut Budi, sejauh ini pihak aplikator mengaku sudah menerima mengenai aturan baru tersebut. Bahkan beberapa aplikator sudah melakukan perhitungan algoritma tarif baru yang akan ditetapkan tersebut.
"Prinsipnya mereka menerima itu, dan mereka mengharapkan itu dilakukan secara equal atau sama antara Grab dan Gojek," ucapnya
Mengenai masukan-masukan , Mantan Direktur Utama Angka Pura itu menyebut akan tetap ditampung. Nantinya masukan tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali apakah bisa diterpakan atau tidak.
"Bahwa nanti ada masukan setelah jalan ya kita akan evaluasi kalau memang harusa ada dievaluasi," ucapnya
Sebagai informasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek Online pada hari ini. Penetapan tarif ini akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Tarif Ojol Berlaku 1 Mei 2019, Ini Besarannya
Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
Dalam aturan tersebut tarifnya dibagi kepada tiga zonasi. Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
Adapun tarifnya adalah untuk Zona 1 dikisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudian. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4 km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh di bawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.
(Dani Jumadil Akhir)