Bea Cukai Sita Ribuan HP hingga Laptop Ilegal Senilai Rp61,86 Miliar

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 30 April 2019 16:55 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp61,86 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, bahwa modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC).

"Jadi, penindakan pertama dilakukan, di pergudangan daerah Jakarta Barat. Penindakan berawal saat tim dari Bea dan Cukai mendapatkan informasi adanya dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten dan langsung melakukan pemantauan sejak 12 Maret 2019. Lalu kami tiba di lokasi Pantai Salira, Banten dan mendapati tiga unit mobil box yang telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal HSC," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga: Sri Mulyani Sedih Fasilitas Kepabeanan Cuma Dinikmati Perusahaan di Jawa

Dia menuturkan, dari penindakan ini, petugas Bea dan Cukai berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 buah senilai kurang lebih Rp54,63 miliar. Pihaknya juga kembali melakukan penindakan HSC bermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya