Bea Cukai Sita Ribuan HP hingga Laptop Ilegal Senilai Rp61,86 Miliar

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 30 April 2019 16:55 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Dari hasil pengumpulan barang bukti kami berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp7,24 miliar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp932 juta," kata dia.

Baca Juga: Investor Pilih Kabur ke Vietnam Kalau di RI Tak Ada Fasilitas Kepabeanan

Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka joint investigation untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.

"Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1996 j.o UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," ungkapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya