JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebagai salah satu perusahaan BUMN di bidang transportasi udara akan mengikuti aturan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat.
"Dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator itu akan menghitung kembali, kami akan mengikuti," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno, di Jakarta, dikutip dari Antaranews, Senin (6/5/2019).
Rini menjelaskan bahwa Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri penerbangan, dengan demikian Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan diberlakukan Kementerian Perhubungan.
"Garuda merupakan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan, jadi kita akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan," kata Menteri BUMN.