JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan survei mengenai regulasi baru soal tarif ojek online (ojol) yang berlaku sejak 1 Mei 2019.
Dalam 10 hari ke depan, survei yang dilakukan akan dievaluasi untuk menentukan kemungkinan dilakukan perubahan kembali atau tetap diberlakukan. Artinya masih ada potensi untuk tarif ojek online kembali turun.
"Diharapkan sebelum tanggal 20 Mei hasil survei bisa keluar sehingga menjadi feedback bagi kami. Adapkah tarif ini terlampau besar atau tidak Kalau mencukupi berarti tidak perlu ada perubahan, tapi kalau terlalu besar akan kita koreksi kembali," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019),
Baca Juga: Dikeluhkan Masyarakat, Kenaikan Tarif Ojek Online Dievaluasi
Dia menyatakan, survei tersebut mencakup kepatuhan dua aplikator terhadap regulasi tarif baru, juga tanggapan dari pihak masyarakat dan pengemudi ojek online. "Survei ini dilakukan oleh lembaga independen yang kami tunjuk," imbuhnya.