Menurut Djoko, dengan adanya penawaran WK migas tahap kedua tahun 2019 ini potensi signature bonus yang akan diterima pemerintah adalah sebesar USD39 juta.
"WK Baru, WK Kutai dan WK Bone. Jadi total ada empat. Tiga eksplorasi dan satu produksi (west kampar)," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Nantinya, lanjut Djoko, seluruh WK tersebut ditawarkan dengan mekanisme Lelang Reguler dan menggunakan skema Kontrak PSC Gross Split. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Mengenai jadwalnya, akses bid dokumen akan dilakukan pada 8 Mei hingga 31 Juli 2019. Sedangkan forum klarifikasi akan berlangsung dari 13 Mei hingga 2 Agustus 2019 dan penyerahan dokumen partisipasi dimulai tanggal 32 Juli hingga 5 Agustus 2019.