JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola ruas Tol Sedyatmo atau yang biasa disebut Tol Bandara Soekarno-Hatta resmi melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian sebelumnya sempat dibatalkan dari rencana penerapan awal pada 14 Februari.
Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, pemberlakuan tarif baru tol bandara mulai 12 Mei. Sebelum diberlakukan, pihaknya akan melakukan sosialsiasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terjadi kenaikan tarif tol pada kendaraan golongan I dari Rp7.000 menjadi Rp7.500. Kenaikan juga terjadi untuk kendaraan golongan II dari Rp8.500 menjadi Rp10.000. Sementara untuk kendaraan golongan III tidak terjadi perubahan tarif karena tetap seharga Rp10.000.
Sementara itu, untuk kendaraan golongan IV justru terjadi penurunan tarif dari Rp12.500 menjadi Rp11.000. Penurunan juga terjadi untuk golongan V dari Rp15.000 menjadi Rp11.000.
"Kita memang akan menambah sedikit sosialisasi. Hari Minggu pagi mulai jam 12.00 WIB. Setelah preskon ini kita akan sosialisasikan tanggal 12 Mei 2019," ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga: Memenuhi Syarat, Tol Pontianak-Singkawang Segera Dibangun?
Selain itu, lanjut Bakti, pihaknya juga akan mengoperasikan 18 mobile reader serta melakukan integrasi tarif tol pada gerbang Tol Kamal 1 dan 3 untuk mengurangi titik transaksi pada arah menuju JORR W1.
Jasa Marga juga telah mengoperasikan 4 titik top up tunai, meningkatkan kapasitas transaksi pada gerbang Tol Kamal 1 dari 7 gardu menjadi 9 gardu, serta membangun gerbang Tol Benda.
"Guna menunjang kelancaran, kita menambah 7 gardu Tol Oblique Approach Booth dari semula 13 gardu di gerbang Cengkareng untuk menambah kapasitas transaksi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan penyesuaian tarif ini sudah sesuai dengan UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol. Sesuatu aturan ini, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Baca Juga: Sempat Batal, Tarif Tol Bandara Soetta Naik Sebelum Lebaran
“Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakikan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT. Penyesuaian tarif di Sedyatmo terakhir dilakukan pada 6 Oktober 2016,” ucapnya.
Danang menjelaskan penyesuaian tarif ini berdasarkan rumusan tarif lama (1+inflasi). Data inflasi diambil dari Badan Pusat Statistik untuk wilayah Jakarta dan Tangerang pada periode 1 September 2016 hingga 31 Agustus 2018.
Dia menjelaskan berdasarkan data tersebut, inflasi di Jakarta sebesar 7,74% dan Tangerang 7,75%. Pemerintah menggunakan angka inflasi terkecil yakni 7,74%.
“Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalat Tol telah memenuhi kewajiban dalam pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol,” jelas Danang.
(Feby Novalius)