JAKARTA - Selain memutuskan untuk membagikan dividen, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2018 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menyetujui perubahan nomenklatur direksi dan perubahan susunan pengurus perseroan.
Direktur Utama Bank BNI Achmad Baiquni mengatakan, usai RUPS tadi telah memberhentikan dengan hormat Wahyu Kuncoro dan Bistok Simbolon sebagai anggota komisaris perseroan.
Perseroan menyetujui dan mengangkat Hambra sebagai wakil komisaris utama terhitung sejak ditutupnya RUPS hari ini. Menyetujui dan mengangkat Ratih Nurdiati sebagai komisaris terhitung sejak ditutupnya RUPS hari ini.
"Berakhirnya masa jabatan anggota direksi perseroan yang diangkat tersebut adalah sampai dengan ditutupnya RUPST yang kelima sejak pengangkatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu," tuturnya, di Gedung BNI, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: BNI Bagi-Bagi Dividen Rp805 per Saham
Dia mengatakan, sebenarnya usulan perubahan nomenklatur dari manajemen Bank BNI. Di mana manajemen melihat adanya beberapa nomenklatur yang kurang pas. Apalagi dari Kementerian BUMN mengedepankan harus terkait human capital.
"Sebenarnya direktur kepatuhan kita sudah membawahi human capital. Jadi kita tambahkan saja menjadi direktur human capital kepatuhan. Kemudiand direktur ritel, itu kan menyangkut kredit UMKM dan konsumer. Karena itu diubah jadi direktur bisnis usaha mikro kecil dan menengah dan jaringan. Itu alasan utamanya," ujarnya.