Komponen THR PNS Tak Berubah: Gaji Pokok dan Tunjangan Plus-Plus

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 08:31 WIB
PNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Komponen tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan sama seperti tahun lalu. Di mana komponen THR terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Iya sama (seperti tahun lalu),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemnkeu) Askolani saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

 Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya