Komponen THR PNS Tak Berubah: Gaji Pokok dan Tunjangan Plus-Plus

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 08:31 WIB
PNS (Foto: Setkab)
Share :

Dalam PMK disebutkan bahwa besaran THR mendatang sebesar satu bulan gaji PNS pada saat dua bulan sebelum Hari Raya. Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Selain itu sebagaimana tahun lalu, para pensiunan pun kembali mendapatkan THR. Di mana untuk PNS pensiun komponen THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Meski begitu ada penghasilan yang dikecualikan dalam komponen THR yaitu tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, dan tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.

Selain itu juga tidak termasuk tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.

Sebagaimana PMK tersebut, pencairan paling cepat dilakukan pada cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut juga berlaku bagi pensiunan PNS.

 Baca Juga: Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya