Ini Besaran Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 10:45 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Dengan aturan tersebut, besaran gaji ke 13 PNS sama dengan penghasilan yang diterima bulan Juni.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK dilansir dari laman Setkab, Senin (13/5/2019).

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja; b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jokowi Teken PP soal Gaji, Pensiun dan Tunjangan ke-13 bagi PNS

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya