JAKARTA - China mengatakan, pihaknya mengenakan tarif pajak impor senilai USD60 miliar dari Amerika sebagai tindakan balasan setelah Presiden Donald Trump menaikkan pajak terhadap barang-barang China senilai USD200 miliar yang dikirim ke Amerika dan mengenakan pajak terhadap ekspor China lainnya senilai USD300 miliar.
Kementerian Keuangan China mengatakan pajak baru sebesar lima hingga 25% yang akan diberlakukan 1 Juni dan berdampak pada 5.140 produk AS yang diekspor ke China. Beijing mengatakan tanggapannya menyasar "unilateralisme dan proteksionisme perdagangan AS."
"China tidak akan pernah menyerah pada tekanan asing," kata Kementerian Luar Negeri China seperti dilansir Voa Indonesia, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: China Balas Dendam ke AS, Wall Street Terkapar
"Kita bertekad dan mampu melindungi hak dan kepentingan kita yang sah. Kita masih berharap A.S. bersedia mencari jalan tengah," tambah pernyataan itu.