Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Sinarenam Permai Bekasi
Pencabutan izin usaha BPR Syariah Muamalat Yotefa dikeluarkan melalui Keputusan Ang gota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP- 87/ D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Syariah Mua malat Yotefa, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019.
Karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus/pemegang saham dalam menyehatkan BPRS tersebut, maka OJK mencabut izin usaha BPRS itu setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha BPR Syariah Mua malat Yotefa, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi pen jaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24/ 2004 Tentang Lembaga Pen jamin Sim panan sebagaimana diubah dengan Undang-Un dang Nomor 7/2009.
“OJK mengimbau nasabah BPR Syariah Muamalat Yotefa agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.