Baca Juga: OJK: Tak Ada Intervensi Rencana BRI Akuisisi Muamalat
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho menuturkan, dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Muamalat Yotefa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar serta tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ungkap Samsu. Kemudian dalam likuidasi BPRS Muamalat Yotefa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. (Kunthi Fahmar Sandy)
(Dani Jumadil Akhir)