Kalaupun harus naik, kenaikan tarif tersebut harus konservatif dan adil,” kata Sulami. Untuk diketahui, ungkap Sulami, jika simplifikasi diterapkan, maka akan ada pengurangan sejumlah industri rokok skala kecil.
”Saat ini ada 10 layer, ini sangat ideal diberlakukan di Indonesia, mengingat beragamnya jenis industri rokok, ada yang skala kecil, menengah, dan besar. Apalagi di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/ PMK.010/2018, simplifikasi dihapus,” katanya.
Karena itu, Sulami meminta pemerintah mempertimbangkan kembali simplifikasi tarif tersebut. Sulami juga tidak setuju dengan adanya penggabungan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Keretek Mesin (SKM) golongan kecil. Jika itu digabungkan, yang menjadi korban dari simplifikasi tarif tersebut SKM golongan kecil.
(Sudarsono)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)