Fakta Komponen THR PNS yang Bikin Kantong Tebal

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 18 Mei 2019 08:27 WIB
Foto: Okezone
Share :

Komponen THR terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan. Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 Baca Juga: Ingat! Kepala Daerah Diminta Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu

2. PNS Dapat THR Satu Bulan Gaji

Dalam PMK disebutkan bahwa besaran THR mendatang sebesar satu bulan gaji PNS pada saat dua bulan sebelum Hari Raya. Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya