JAKARTA - Pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dua pekan sebelum Lebaran. Meski, jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
“ Tapi saya mengimbau, kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri di Jakarta, kemarin.
Menaker sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei ini di tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnya: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Ini Besaran yang Diterima
(Rani Hardjanti)