Perusahaan di DKI Jakarta Wajib Bayar THR

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 19 Mei 2019 05:11 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Perusahaan di DKI Jakarta terancam mendapatkan sanksi pencabutan izin hingga pembatasan gerak perusahaan, jika tidak membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2019.

Ancaman sanksi merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.4/1999. Dalam aturan itu, karyawan yang memasuki masa skorsing berhak mendapatkan THR tanpa terkecuali.

“Wajib itu (membayar THR). Maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Baca Selengkapnya: Tak Bayar THR, Perusahaan di DKI Terancam Sanksi Berat

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya