Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Tinggal Tunggu Jokowi

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 19 Mei 2019 04:09 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan menandatangi aturan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) infrastruktur dan perumahan. Aturan itu bakal terteuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Tinggal tunggu keputusan Presiden. Tinggal nunggu saja. Semua proses dilalui. Kajian legalnya sudah, teknis juga sudah," kata Aprindy di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Dia mengatakan, pada 7 Mei 2019 juga sudah dilakukan pertemuan membahas perkembangan terkini pembentukan holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan.

Baca Selengkapnya: Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Tunggu Tinta Jokowi

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya