Meski demikian, Laksono enggan merinci lebih jauh seperti apa gambaran fraksi pada papan akselerasi.“Tentunya fraksi sahamnya juga berbeda. Kita sedang siapkan infrastrukturnya dan mudah-mudahan tahun depan dapat di implementasikan,” kata dia.
Untuk diketahui, pada papan pengembangan dan utama fraksi harga Rp50 hingga Rp200 berlaku besaran auto rejection 35%. Sedangkan untuk fraksi harga Rp200 hingga Rp5.000 berlaku auto rejection 25%. Adapun fraksi harga saham di atas Rp5.000 berlaku auto rejection 40%. Sementara untuk fraksi saham terdapat lima fraksi, yakni: harga saham kurang dari Rp200 berlaku fraksi Rp1, harga saham Rp200 hingga Rp500 berlaku fraksi Rp2, harga saham Rp500 hingga Rp2.000 berlaku fraksi Rp5, harga Rp2.000 hingga Rp5.000 berlaku fraksi Rp10 dan harga di atas Rp5.000 berlaku fraksi Rp25.
Baca Juga: IPO, Golden Flower Lepas 150 Juta Saham Baru
Hingga saat ini hampir ada lima perusahaan yang sedang antrelewat jalur papan akselerasi dengan menggunakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 52 dan 53 untuk masuk melalui papan akselerasi. Melalui ketentuan POJK tersebut, perusahaan-perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah dimungkinkan untuk mencari pendanaan di bursa. Asal tahu saja, dalam POJK itu disebutkan perusahaan kategori kecil adalah yang memiliki total aset kurang dari Rp 50 miliar.
Sedangkan kategori menengah memiliki total aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. “Kami sedang lihat karakteristiknya. Mana yang potensi growth-nyatinggi. Misal startup atau UMKM itu kan perlu waktu untuk bisa growth. Sehingga kami pikirkan karena karakteristiknya butuh review. Tapi setelah kami ulas kok sepertinya masih bisa masuk dengan ketentuan 1A,” kata Direktur Pengawasan Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.
(Dani Jumadil Akhir)