Kesulitan Bahan Baku, Pengusaha Tekstil Minta Pembenahan Produsen Kain

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 16:55 WIB
Foto: Harian Neraca
Share :

Dia melanjutkankan, sebenarnya masalah ketersedian bahan baku untuk tekstil telah diatur dalam Kementerian Perdagangan (Kemendag) di akhir 2017 mengeluarkan Permendag No.64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Dalam aturan tersebut memfasilitasi ketersediaan bahan baku dan bahan penolong bagi IKM untuk memproduksi baju sebagai produk penjualannya di pasar.

Untuk itu, dia berharap aturan ini bisa direalisasikan, tujuannya memberikan manfaat nyata bagi IKM di antaranya kemudahan pengadaan bahan baku dan bahan penolong impor, kemudahan pengadaan dan alat produksi impor, memperpendek jarak antara produsen bahan baku dan bahan penolong dengan para IKM.

Memperluas jaringan pemasok dari mancanegara dengan tujuan investasi di Indonesia serta melakukan sortasi, inventarisasi dan penyimpanan bahan baku.

"Dengan demikian, IKM khususnya produk tekstil dan produk terksit akan menjadi andalan untuk mensuplai kebutuhan pasar dalam negeri dan selanutnya dapat mensuplai pasar luar negeri atau ekspor," ujarnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya