JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa masih ada keluhan dari masyarakat terkait harga tarif pesawat menjelang mudik Lebaran 2019. Walaupun sudah ada, Keputusan Menteri (Kepmen), No 106 Tahun 2019 yang berisi ketentuan tarif yang baru dan telah ditandatangani per 15 Mei 2019.
Hal itu dia sampaikan pada Rapat Koordinasi dalam rangka Finalisasi Kesiapan Angkutan Lebaran Tahun 2019/1440 H di Gedung Kemenhub Jakarta.
"Jadi, untuk masalah udara, keluhan dari masyarakat tentang tarif (pesawat) masih banyak," ujarnya, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Hitung-hitungan Kerugian Garuda Imbas Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Maka itu, lanjut dia, pihaknya meminta Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti untuk melakukan pembicaraan kepada para maskapai agar tak mematok harga tiket pesawat diambang TBA yang telah ditentukan.