"Nah ternyata berdasarkan standar internasional, International Merchandise Trade Statistic, di semua negara kegiatan tersebut tetap sebagai impor. Sebaliknya, hasil eksplorasi perusahan asing di Indonesia seperti Total dan lainnya, yang dibawa ke luar negeri juga tercatat sebagai ekspor. Dari metode pencatatan sudah clear," ujarnya.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Defisit USD2,5 Miliar, Menko Darmin: Sangat Lebar
Koreksi atau perbaikan juga akan dilakukan pada hasil investasi di luar negeri yang berupa pendapatan itu belum tercatat di neraca pembayaran dan transaksi berjalan. Jadi, neraca pendapatan primer untuk record jasa investasi di luar negeri belum tercatat.
"Jadi nanti ada tambahan pencatatan baru tapi bukan di neraca perdagangannya, nanti ada koreksi, hasil investasi Pertamina di luar negeri tadi akan tercatat sebagai pendapatan primer di neraca perdagangan jasa kita," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)