Sri Mulyani: Pencairan THR PNS Sudah Rp10 Triliun

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 23 Mei 2019 15:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Yohana/Okezone
Share :

Kenaikan itu dikarenakan adanya peningkatan pada komponen gaji pokok. Di mana pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 5% sejak Januari 2019.

Besaran THR yang akan diterima oleh para abdi negara tersebut adalah satu bulan gaji atau take home pay (THP).

Baca Juga: Komponen THR PNS Tak Berubah: Gaji Pokok dan Tunjangan Plus-Plus

Bendahara Negara itu berharap, pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dapat berjalan dengan baik ke depannya. Terlebih pada bulan ini memang perekonomian selalu mengalami kenaikan.

"Tentu perayaan hari raya yang kita harapkan tidak terganggu, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri bersama sanak saudara, yang memang secara ekonomi memberikan dampak positif," ungkapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya