Dengan ketentuan bila sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan jika baru bekerja di atas 3 bulan tetapi belum mencapai 12 bulan maka besaran tunjangan diberikan secara proporsional.
Kemudian di tahun 2016, Pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai pemberian THR ini. Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Jika di peraturan sebelumnya hanya pekerja yang sudah bekerja di atas 3 bulan yang berhak menerima THR, maka di aturan terbaru pekerja dengan masa kerja 1 bulan juga sudah bisa menikmatinya.
Untuk tahun 2019 masih menggunakan peraturan terakhir sehingga pekerja yang baru bekerja satu bulan sudah bisa mendapatkan THR. Sedangkan untuk masa pembayaran, pihak perusahaan harus membayar maksimal H-7 sebelum hari raya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)