Sebab libur dan cuti Lebaran sendiri sudah diputuskan untuk dimulai dari tanggal 1 Juni dan kembali masuk pada 10 juni. Untuk cuti Lebaran sendiri jatuh pada tanggal 3,4,7 Juni.
Baca Juga: Libur Lebaran, PNS Wajib Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Sementara libur Lebaran jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni. Kemudian pada tanggal 1,2,8 dan 9 merupakan libur weekend atau akhir pekan.
“Sudah diputuskan sejak tanggal 1 Juni setelah upacara sudah boleh cuti. Lebaran tanggal 5 dan 6 Juni, kemudian sampai tanggal masuknya tanggal 10 Juni, tahun lalu juga sama begitu,” jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)