Menurut Djoko, dengan adanya penawaran WK migas tahap kedua tahun 2019 ini potensi signature bonus yang akan diterima pemerintah adalah sebesar USD39 juta.
"WK Baru, WK Kutai dan WK Bone. Jadi total ada empat. Tiga eksplorasi dan satu produksi (west kampar)," ujarnya.
Lanjut Djoko, seluruh WK tersebut ditawarkan dengan mekanisme Lelang Reguler dan menggunakan skema Kontrak PSC Gross Split. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
(Dani Jumadil Akhir)