Kebijakan Ganjil-Genap Batal Diterapkan di Pelabuhan Merak

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2019 21:46 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mencabut kebijakan penerapan ganjil-genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub Chandra Irawan.

“Pencabutan imbauan ganjil-genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” kata Chandra, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).

Dalam surat tersebut bertanggal 29 Mei tersebut resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil-genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Operator Bus Jangan Naikkan Tarif Seenaknya!

Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.

Chandra juga menerangkan bahwa pencabutan kebijakan ganjil-genap ini akan diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat kepada masyarakat melalui media massa agar diketahui segera oleh masyarakat luas.

“Pembatalan ganjil-genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei- 3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” lanjut Chandra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya