JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti upacara peringatan hari lahir pancasila. Sanksi yang dimaksud adalah berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) maksimal 2%.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sanksi diberikan untuk lebih mendisiplinkan para ASN. Apalagi peringatan hari lahir pancasila ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Saya kira tidak terlalu besar karena maksimal hanya 2% saja. Ini untuk lebih mendisiplinkan para ASN," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019)
Selain pemotongan tukin, menurut Bima para ASN akan mendapatkan teguran langsung oleh atasannya. Teguran tersebut nantinya tergantung sudah seberat apa pelanggaran yang dilakukan.
Maksudnya adalah jika selama ini, ASN tersebut sudah sering melanggar aturan disiplin seperti membolos mungkinakan diberikan teguran yang lebih besar berupa teguran tertulis. Akan tetapi jika baru kali pertama, maka teguran yang diberikan hanya sebatas lisan saja.