JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti upacara peringatan hari lahir pancasila. Sanksi yang dimaksud adalah berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) maksimal 2%.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sanksi diberikan untuk lebih mendisiplinkan para ASN. Apalagi peringatan hari lahir pancasila ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Saya kira tidak terlalu besar karena maksimal hanya 2% saja. Ini untuk lebih mendisiplinkan para ASN," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019)
Selain pemotongan tukin, menurut Bima para ASN akan mendapatkan teguran langsung oleh atasannya. Teguran tersebut nantinya tergantung sudah seberat apa pelanggaran yang dilakukan.
Maksudnya adalah jika selama ini, ASN tersebut sudah sering melanggar aturan disiplin seperti membolos mungkinakan diberikan teguran yang lebih besar berupa teguran tertulis. Akan tetapi jika baru kali pertama, maka teguran yang diberikan hanya sebatas lisan saja.
"Saya kira tidak ada hukuman disiplin yang langsung berat untuk kasus-kasus semacam itu. paling tinggi hanya teguran lisan saja kalo ada yang memang magkir," jelasnya
Untuk memberikan sanski kepada ASN yang tidak ikut upacara pada hari ini, nantinya masing-masing intansi akan melakukan pengecekan absensi. Jika ditemukan pegawai yang tidak mengikuti upacara di pusat dan tidak ada bukti upacara di daerah, maka instansi bersangkutan bisa langsung memberikan sanksi.
"Ya tentu ada aturannya, paling tidak kalo dai tiadk punya izin meninggalkan absen," ucapnya
(Rani Hardjanti)