JAKARTA – Jelang hari raya Idul Fitri, sejumlah masyarakat Indonesia sudah melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Dalam masa libur Lebaran ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun diatur oleh pemerintah yakni mengenai hari cuti bersama yang diberikan hingga tanggal masuk kembali setelah libur.
Selain itu, ketentuan mengenai hari ‘kejepit’ pada 31 Mei 2019 yang memang berdekatan masa libur Lebaran turut diatur, hingga soal ketentuan PNS wajib mengikuti upacara memperingati Hari Pancasila pada 1 Juni 2019. Sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan libur Lebaran ini juga telah diatur pemerintah
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan hari libur Lebaran 2019 bagi PNS yang dirangkum Okezone:
1. Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Lebaran 2019 Hanya 3 Hari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 menetapkan cuti bersama bagi PNS hanya pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat). Beleid ini telah ditandatangani Jokowi pada 27 Mei 2019.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Menurut Keppres ini, untuk PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Adapun ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.