PNS, Simak 5 Fakta Dibalik Aturan Libur Lebaran Berikut Ini

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 02 Juni 2019 06:13 WIB
Ilustrasi PNS (Foto: Setkab)
Share :

Terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, PNS yang tidak mengikuti upacara maka tunjangan kinerja (tukin). Bahkan, khusus untuk BKN sendiri pemotongan tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 2%.

"Bagi mereka yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, akan dipotong sesuai mekanisme internal,” kata dia.

Selain pemotongan tukin, ada juga surat teguran yang akan diberikan oleh atasannya. Teguran secara tertulis itu sudah ada aturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Pembukaan PPPK Molor, Pendaftaran CPNS 2019 Juga Ikut Mundur?

4. PNS Masuk Kembali 10 Juni 2019

Mengacu pada Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019, maka secara keseluruhan libur Lebaran yang didapetkan PNS yakni mulai tanggal 1 Juni 2019, usai upacara Pancasila hingga 9 Juni 2019.

Terdiri dari tanggal 1, 2, 8, 9 Juni 2019 yang merupakan hari libur akhir pekan, lalu 3,4,7 Juni 2019 yang merupakan cuti bersama, serta 5 dan 6 Juni 2019 yang merupakan hari libur nasional karena perayaan Idul Fitri. Maka, pada tanggal 10 Juni 2019 PNS kembali bekerja pasca libur Lebaran.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya