JAKARTA - Over kredit rumah, alias pengalihan KPR dari satu pihak ke pihak lain, merupakan salah satu alternatif yang bisa dipilih untuk mendapatkan KPR dengan lebih murah.
Over kredit rumah ada beberapa jenisnya. Pengalihan dari satu bank ke bank lain, dan dari debitur lama ke debitur baru.
Melansir Rumah123, Sabtu (8/6/2019), dijelaskan seperti apa sih proses over kredit rumah?
1. Over kredit dari satu bank ke bank lain
Mengalihkan KPR dari satu bank ke bank lain biasa dilakukan agar debitur mendapatkan bunga lebih kecil. Syarat pengajuan over kredit yang satu ini serupa dengan ketentuan pengajuan KPR baru.
- Pengumpulan dokumen