Kenali Maksud Over Kredit Rumah

, Jurnalis
Sabtu 08 Juni 2019 18:10 WIB
Foto: Pembangunan Rumah (Okezone)
Share :

Baca Juga: Penting Mana, Rumah Impian atau Rumah Sesuai Kebutuhan?

2. Over kredit dari debitur lama ke debitur baru

Over kredit rumah satu ini dilakukan ketika debitur lama mengalihkan KPR-nya kepada debitur baru. Prosedurnya akan sama seperti proses over kredit di atas. Namun, baik pihak penjual maupun pembeli wajib hadir di bank bersama dan membayarkan sejumlah biaya over kredit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak

Pengecekan dan penilaian ulang atas rumah akan dilakukan seperti biasa. Jika pengajuanmu disetujui, maka pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan pengikatan jaminan SKMHT.

Itu dia prosedur untuk over kredit rumah. Memang, banyak langkah yang harus dilalui. Tapi demi mendapatkan KPR lebih murah, tentu tak jadi masalah kan?

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya