Baca Juga: Penting Mana, Rumah Impian atau Rumah Sesuai Kebutuhan?
2. Over kredit dari debitur lama ke debitur baru
Over kredit rumah satu ini dilakukan ketika debitur lama mengalihkan KPR-nya kepada debitur baru. Prosedurnya akan sama seperti proses over kredit di atas. Namun, baik pihak penjual maupun pembeli wajib hadir di bank bersama dan membayarkan sejumlah biaya over kredit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
Pengecekan dan penilaian ulang atas rumah akan dilakukan seperti biasa. Jika pengajuanmu disetujui, maka pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan pengikatan jaminan SKMHT.
Itu dia prosedur untuk over kredit rumah. Memang, banyak langkah yang harus dilalui. Tapi demi mendapatkan KPR lebih murah, tentu tak jadi masalah kan?
(Feby Novalius)