Kenali Maksud Over Kredit Rumah

, Jurnalis
Sabtu 08 Juni 2019 18:10 WIB
Foto: Pembangunan Rumah (Okezone)
Share :

Bank akan meminta kelengkapan identitas diri (KTP, Kartu Keluarga), bukti penghasilan tetap setiap bulannya, dan sertifikat rumah yang akan dialihkan. Lantaran sertifikat baru terbit setelah setahun proses KPR, maka over kredit rumah baru bisa dilakukan setelah setahun. Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, maka bank akan melakukan proses over kredit tersebut.

Baca Juga: Mau Beli Rumah, Kenali Dulu Skema Booking Fee di Sini

- Penilaian ulang jaminan

Proses pertama yang akan dilakukan bank adalah melakukan penilaian ulang atas rumah yang jadi objek KPR. Tujuannya untuk menilai harga pasar dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan. Setelah kamu lolos dalam tahap penilaian ulang ini, kamu pun bisa mengajukan pengalihan KPR.

- Proses kredit ulang

Setiap bank memiliki kriteria kredit yang berbeda-beda. Jadi belum tentu ketika kamu lolos di bank sebelumnya, akan lolos juga di bank yang baru. Selain itu, apabila terdapat peningkatan nilai pinjaman, bank akan memastikan kembali bahwa kamu sebagai calon debitur akan sanggup membayar cicilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya