Bank akan meminta kelengkapan identitas diri (KTP, Kartu Keluarga), bukti penghasilan tetap setiap bulannya, dan sertifikat rumah yang akan dialihkan. Lantaran sertifikat baru terbit setelah setahun proses KPR, maka over kredit rumah baru bisa dilakukan setelah setahun. Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, maka bank akan melakukan proses over kredit tersebut.
Baca Juga: Mau Beli Rumah, Kenali Dulu Skema Booking Fee di Sini
- Penilaian ulang jaminan
Proses pertama yang akan dilakukan bank adalah melakukan penilaian ulang atas rumah yang jadi objek KPR. Tujuannya untuk menilai harga pasar dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan. Setelah kamu lolos dalam tahap penilaian ulang ini, kamu pun bisa mengajukan pengalihan KPR.
- Proses kredit ulang
Setiap bank memiliki kriteria kredit yang berbeda-beda. Jadi belum tentu ketika kamu lolos di bank sebelumnya, akan lolos juga di bank yang baru. Selain itu, apabila terdapat peningkatan nilai pinjaman, bank akan memastikan kembali bahwa kamu sebagai calon debitur akan sanggup membayar cicilan.