Berbahaya, Pelaku Balon Udara Liar Dipidana Rp1 Miliar

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 09 Juni 2019 11:13 WIB
Foto: Pelepasan Balon Udara
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pelaku pelepasan balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan. Penerbangan akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 421.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana," tegas Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (9/6/2019).

Baca Juga: Pelepasan Balon Udara Membahayakan, Simak Sanksi hingga Fakta Menariknya

Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui PM 40 tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

"Sebab solusi sudah ada melalui PM 40, bahwa balon udara boleh dengan sejumlah ketentuan. Jadi pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya, tapi menyeleraskan budaya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. Nah kalau solusinya sudah diberikan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon secara bebas, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," jelas Polana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya