Berbahaya, Pelaku Balon Udara Liar Dipidana Rp1 Miliar

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 09 Juni 2019 11:13 WIB
Foto: Pelepasan Balon Udara
Share :

Baca Juga: Ancam Keselamatan, Pilot Indonesia Ungkap Bahaya Pelepasan Balon Udara

Kemenhub akan menurunkan PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.

"Operasi di lapangan sudah dilakukan TNI dan Polri. Nanti Kepolisian akan memproses hingga BAP, lalu PPNS akan menindaklanjutinya," tegas Polana.

Sebagaimana diketahui, melalui PM 40 tahun 2018, pemerintah telah mengakomodir penggunaan balon udara sebagai budaya masyarakat dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut di antaranya adalah, ukuran balon maksimal diameter 4 m dan tinggi 7 meter, tidak diterbangkan bebas namun harus ditambatkan dengan tali, dan juga izin kepada kepolisian, otoritas bandara dan pemerintah daerah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya