JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengakselerasi pembangunan kawasan industri halal di dalam negeri, di mana sebagian atau seluruh bagian kawasan industri dirancang dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri menghasilkan produk-produk halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal.
“Terdapat empat kawasan industri yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri halal di Indonesia,” kata Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Ignatius Warsito lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Keempat kawasan industri tersebut adalah Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate. Pengembangan area ini menjadi salah satu upaya mendukung pemberlakuan sertifikasi produk halal pada 17 Oktober 2019.
“Keempatnya telah mengajukan diri ke Kemenperin untuk mengembangkan kawasan industri halal. Dari mereka, baru Modern Cikande yang telah diluncurkan,” ungkap Warsito.
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Industri Halal Indonesia ke Tingkat Dunia
Kemenperin mencatat, Batamindo Industrial Park berencana mengembangkan zona halal seluas 17 hektare (Ha) dari total area seluas 320 Ha, kemudian Bintan Industrial Estate seluas 100 Ha dari 320 Ha secara total, dan Modern Cikande seluas 500 Ha.
Sedangkan, Jakarta Industrial Estate Pulogadung berencana mengembangkan zona halal untuk produk mode, farmasi dan kosmetik, pusat makanan, laboratorium halal, serta pusat halal. Warsito optimistis bakal banyak perusahaan yang berminat masuk ke dalam kawasan industri halal seiring dengan tren penggunaan produk halal yang semakin meningkat.