Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di tahun 2019. Anggaran tersebut naik dari tahun lalu yang sebesar Rp17,9 triliun.
Baca Juga: Setelah Gaji Naik, THR PNS dan Gaji ke-13 Segera Cair
Kenaikan itu juga didorong adanya peningkatan pada komponen gaji pokok PNS. Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 5% sejak Januari 2019.
"Itu memang sudah termasuk adanya kenaikan gaji pokok yang 5% itu," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto.
(Dani Jumadil Akhir)