Kumpulkan Driver, Kemenhub Segera Berlakukan Aturan Ojol

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2019 17:34 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengumpulkan para driver ojek online pada sore hari ini. Dikumpulkannya para driver oleh Kementerian Perhubungan bertujuan untuk halal bihalal dan bersilaturahmi dengan para driver ojol.

Selain itu, dikumpulkannya para driver ojol juga bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Rencanannya aturan ini sendiri akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Kita akan memberlakukan PM 12, semuanya siap kita berlakukan Permen 12,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis, (13/6/2019).

 Baca Juga: Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku 18 Juni

Budi menambahkan, dirinya akan segera melaporkan kepada Menteri Perhubugan Budi Karya Sumadi. Mengingat baik dari aplikator (Gojek maupun Grab) serta driver sudah menyetujui hal tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya